'/> Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Bansm Dan Ban Paud Dan Pnf

Info Populer 2022

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Bansm Dan Ban Paud Dan Pnf

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Bansm Dan Ban Paud Dan Pnf
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Bansm Dan Ban Paud Dan Pnf
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF. Download file format PDF. Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

 Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Akreditasi yaitu suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk menunjukkan penjaminan mutu pendidikan.
  2. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
  3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
  4. Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN yaitu BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
  5. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi yaitu tubuh penilaian nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.
  6. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi yaitu tubuh penilaian nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.
  7. Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN Provinsi yaitu BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
  8. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  9. Sekolah/Madrasah yaitu bentuk Satuan Pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
  10. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD yaitu bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  11. Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF yaitu bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
  12. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  14. Kuasa Pengguna Anggaran yaitu pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk memakai anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
  15. Koordinator Pelaksana Akreditasi yaitu petugas di tingkat kabupaten/kota yang membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi. 

BAB II KELEMBAGAAN BAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
(1) Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.

(2) BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 3
(1) Anggota BAN terdiri atas jago di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, atau jago profesional/praktisi yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan janji untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.

(2) BAN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan 
c. anggota.

(3) Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

(4) Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri menurut usul tim seleksi. 

(5) Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN menurut bunyi terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.

(6) Ketua dan Sekretaris BAN sanggup menciptakan kebijakan menurut rapat pleno anggota dan menurut kiprah dari Menteri.

(7) Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kiprah BAN.

(8) Sekretaris BAN bertugas:
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
b. membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.

Bagian Ketiga
Seleksi

Pasal 4
(1) Pemilihan anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sekretaris unit utama terkait, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5
Syarat menjadi anggota BAN:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dieksekusi atau sedang menjalani sanksi sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi tinggi/Sekolah/Madrasah atau forum lainnya, dan/atau jabatan politik; dan 
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

Bagian Keempat
Masa Jabatan

Pasal 6
(1) Masa jabatan anggota BAN dalam 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.

(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris BAN dalam 1 (satu) periode keanggotaan yang sama selama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal anggota BAN berakhir sebab habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup mengangkat kembali paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.

Pasal 7
(1) Anggota BAN berakhir dari jabatan apabila:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. mengundurkan diri; 
c. diberhentikan; atau 
d. meninggal dunia.

(2) Anggota BAN sanggup diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan pengabdian terhadap pelaksanaan tugas.

(3) Pemberhentian anggota BAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dilakukan karena:
a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b. menjalani hukuman;
c. menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi tinggi/Sekolah/Madrasah atau forum lainnya, dan/atau jabatan politik; atau
d. berhalangan tetap.

(4) Anggota BAN yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian. 

(5) Penggantian anggota BAN yang berakhir dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kepada Menteri.

BAB III TUGAS BAN

Pasal 8
Tugas BAN meliputi:
a. memutuskan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
c. memutuskan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
e. merencanakan sasaran Akreditasi secara nasional menurut prioritas Kementerian;
f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
g. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
h. menunjukkan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
i. menerbitkan akta hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan;
j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
k. melaksanakan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
l. melaksanakan ketatausahaan BAN.

Pasal 9
(1) Dalam menjalankan tugasnya, BAN sanggup mengangkat tim ahli, tim asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan. 

(2) Tim jago sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dan bekerja penuh waktu.

(3) Pemilihan tim jago dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Ketua BAN.

(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota BAN.

(5) Ketua BAN melaporkan hasil seleksi tim jago kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan untuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(6) Masa jabatan tim jago dalam 1 (satu) periode selama 1 (satu) tahun dan sanggup diangkat kembali apabila berkinerja baik.

(7) Tim jago sanggup diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan pengabdian terhadap pelaksanaan tugas.

(8) Tim jago sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu BAN dalam:
a. mengembangkan, melaksanakan, dan memelihara sistem aplikasi Akreditasi secara elektronik (e- Akreditasi);
b. menyiapkan materi pemetaan, target, dan planning pelaksanaan kegiatan Akreditasi;
c. menyiapkan peta planning Akreditasi kepada anggota BAN menurut kesiapan Satuan Pendidikan melalui penilaian diri;
d. menyiapkan materi penilaian penugasan dan kinerja asesor;
e. menyiapkan laporan kepada anggota BAN atas validitas laporan hasil visitasi;
f. menyiapkan laporan materi verifikasi atas laporan validasi BAN Provinsi;
g. memantau pelaksanaan Akreditasi dan menyiapkan laporan hasil pemantauan proses Akreditasi untuk tindak lanjut anggota BAN;
h. menyiapkan penilaian kelengkapan materi publikasi;
i. mengelola, mengolah, dan menganalisis data hasil Akreditasi; 
j. melaksanakan kiprah lainnya terkait pelaksanaan Akreditasi; dan
k. menunjukkan saran dan masukan sesuai dengan keahlian.

(9) Tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melaksanakan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai potongan dari proses Akreditasi.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam anutan pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN.

(11) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN untuk membantu perumusan materi kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu.

(12) Tim ad hoc bersifat sementara dan jumlahnya diadaptasi dengan kebutuhan.

(13) Tim ad hoc mempunyai keahlian dan kepakaran sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diharapkan oleh BAN.

Pasal 10
(1) Dalam rangka melaksanakan kiprah dan fungsi, BAN didukung oleh sekretariat BAN.

(2) Kepala sekretariat BAN dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

(3) Pengelolaan operasional harian sekretariat BAN dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(4) Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh staf sekretariat BAN. 

BAB IV KELEMBAGAAN BAN PROVINSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11
Dalam pelaksanaan Akreditasi:
a. BAN-S/M dibantu oleh BAN-S/M Provinsi; dan
b. BAN PAUD dan PNF dibantu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 12
(1) Anggota BAN Provinsi terdiri atas jago di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, atau jago pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan janji untuk peningkatan mutu pendidikan.

(2) BAN Provinsi mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.

(3) Anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang menurut kebutuhan masing-masing provinsi.

(4) Jumlah anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah.

(5) Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN.

(6) Dalam melaksanakan tugasnya, BAN Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi. 

Bagian Ketiga
Seleksi

Pasal 13
(1) Pemilihan anggota BAN Provinsi dilakukan melalui seleksi oleh tim seleksi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BAN.

Pasal 14
Syarat menjadi anggota BAN Provinsi:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dieksekusi atau sedang menjalani sanksi sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi tinggi/Sekolah/Madrasah atau forum lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

Bagian Keempat
Masa Jabatan

Pasal 15
Masa jabatan anggota BAN Provinsi dalam 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.

Pasal 16
(1) Anggota BAN Provinsi berakhir dari jabatan apabila:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. mengundurkan diri; 
c. diberhentikan; atau 
d. meninggal dunia. 

(2) Anggota BAN Provinsi sanggup diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan pengabdian terhadap pelaksanaan tugas.

(3) Pemberhentian anggota BAN Provinsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dilakukan apabila:
a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b. menjalani hukuman;
c. menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi tinggi/Sekolah/Madrasah atau forum lainnya, dan/atau jabatan politik; atau
d. berhalangan tetap.

(4) Pemberhentian anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut hasil penilaian BAN dan ditetapkan melalui rapat pleno BAN.

(5) Anggota BAN Provinsi yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian.

BAB V TUGAS BAN PROVINSI

Pasal 17
Tugas BAN Provinsi meliputi:
a. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN;
b. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
c. melaksanakan pemetaan Satuan Pendidikan menurut kesiapan Akreditasi berbasis penilaian diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
d. merencanakan aktivitas dan sasaran Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN;
e. menugaskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan Akreditasi; 
f. melaksanakan sosialisasi kebijakan BAN kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan masyarakat;
g. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
h. mengadakan training asesor sesuai dengan anutan yang ditetapkan oleh BAN;
i. memutuskan hasil Akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN;
j. mengelola sistem basis data Akreditasi;
k. melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
l. memberikan laporan pelaksanaan program, hasil Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing;
m. melaksanakan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
n. melaksanakan koordinasi dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi di Daerah kabupaten/kota;
o. melaksanakan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu;
p. melaksanakan ketatausahaan BAN Provinsi; dan
q. melaksanakan kiprah lain sesuai dengan kebijakan BAN.

BAB VI KEBIJAKAN AKREDITASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18
(1) Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. terakreditasi; dan 
b. tidak terakreditasi. 

(2) Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. terakreditasi A (unggul);
b. terakreditasi B (baik); dan 
c. terakreditasi C (cukup).

(3) Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan meliputi kelayakan seluruh aktivitas yang diselenggarakan pada ketika Akreditasi.

(4) Peringkat terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan klarifikasi hasil Akreditasi sehingga Satuan Pendidikan dan para pemangku kepentingan sanggup menindaklanjuti hasil Akreditasi.

(5) Peringkat tidak terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dinyatakan dengan tidak terakreditasi (TT).

(6) Satuan Pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi (TT) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan.

Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAN memakai data yang terintegrasi dengan Kementerian.

(2) Akreditasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan memakai Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

(3) Nilai dan rekomendasi hasil Akreditasi menjadi pola bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu Satuan Pendidikan. 

Bagian Kedua
Kriteria dan Perangkat Akreditasi

Pasal 20
(1) Kriteria dan perangkat Akreditasi BAN ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Penetapan kriteria dan perangkat Akreditasi BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sesudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

Bagian ketiga
Mekanisme Akreditasi

Pasal 21
(1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.

(3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.

(4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap mempunyai status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya hingga dengan adanya penetapan status Akreditasi gres oleh BAN.

(5) Satuan Pendidikan gres yang telah mendapat izin operasional dari Pemda wajib mengajukan Akreditasi sesudah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan. 

(6) Satuan Pendidikan yang mendirikan aktivitas gres sesudah dilakukan Akreditasi maka aktivitas gres tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.

Pasal 22
BAN sanggup mencabut status Akreditasi Satuan Pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi apabila:
a. Satuan Pendidikan yang bersangkutan terbukti menunjukkan data dan/atau info yang tidak benar kepada BAN;
b. hingga batas waktu yang ditetapkan, Satuan Pendidikan yang memperoleh Akreditasi tidak memenuhi kondisionalitas yang menempel pada status Akreditasi; atau
c. terjadi kejadian luar biasa yang menimpa Satuan Pendidikan yang bersangkutan sehingga status Akreditasi yang menempel pada Satuan Pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.

BAB VII SARANA DAN PRASARANA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN

Pasal 23
(1) Untuk mendukung kegiatan Akreditasi, BAN dan BAN Provinsi mendapat pemberian sarana, prasarana, dan anggaran dari Kementerian.

(2) BAN Provinsi bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

(3) BAN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait mengusulkan planning kerja dan anggaran tahunan dengan sasaran kualitatif dan kuantitatif yang terang kepada Menteri. 

(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Menteri.

(5) Realisasi planning kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BAN wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan kiprah dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai dapat dipercaya tinggi.

Pasal 25
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Akreditasi oleh BAN berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII LAPORAN

Pasal 26
(1) BAN Provinsi melaporkan hasil Akreditasi Satuan Pendidikan di daerahnya kepada BAN.

(2) BAN melaporkan kegiatan Akreditasi Satuan Pendidikan kepada Menteri.

(3) Dalam hal urusan pendidikan madrasah dan raudhatul athfal (RA), BAN melaporkan kegiatan Akreditasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama. 

BAB IX PEMBINAAN

Pasal 27
Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penyelenggara Satuan Pendidikan melaksanakan pembinaan kepada Satuan Pendidikan menurut hasil Akreditasi sesuai dengan kewenangannya.

BAB X EVALUASI DAN KINERJA

Pasal 28
(1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan melaksanakan penilaian kinerja BAN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada selesai tahun anggaran dan dilaporkan kepada Menteri.

(2) Ketua BAN melaksanakan penilaian kinerja BAN Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada selesai tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29
Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan tubuh pengakuan provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku sesuai dengan penetapan gubernur. 

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 perihal Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 827) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 perihal Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1856), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF



    Download File:
    Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF.pdf

    Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar