Berikut ini yakni berkas Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah |
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah:
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. PERSYARATAN AKREDITASI
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Memiliki penerima bimbing pada semua tingkat kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
- Telah menamatkan penerima didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
- Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang dimerger, legalisasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
- Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang berubah nama, legalisasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, legalisasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
- Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait.
- BAP S/M mencabut akta legalisasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
- Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
- Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016.
- Kompetensi Keahlian mengikuti legalisasi Program Keahlian.
- Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a. Jika jadwal keahlian hanya mempunyai satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat legalisasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat legalisasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
- Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat legalisasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Download Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah
Download File:
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah.pdf
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah.docx
Sumber: http://bansm.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement